Menurut EP, hal tersebut terjadi gara-gara meminta izin untuk mengurus nenek yang sakit di rumah.
Menurut EP, saat itu kondisi sedang pandemi, dan tidak berani membawa neneknya ke RS karena takut akan divonis Covid-19.
+++++
Dari kejadian ini, oleh EP langsung dilaporkan ke Polres Banyuasin dan diarahkan ke Polda Sumsel, dalam kasus KDRT dan sudah jalan satu bulan, laporan tersebut dicabut EP.
Namun sekitar lima hingga enam bulan setelah anaknya lahir kejadian serupa terulang kembali dan malah semakin parah.
Ia mengatakan saat berada Rusun Polres Banyuasin, Lehernya dicekik dan ditendang.
Kejadian tersebut juga disaksikan oleh salah seorang Polwan yang tinggal di depan di rumahnya.
BACA JUGA:Jadwal Gerai SIM Keliling hari ini Khusus Jabodetabek, Lengkap dengan Biaya Perpanjang SIM
Polwan itu tahu karena anak mereka menangis terus dan membuat tetangga curiga.
Setelah dikoordinasi, sambung EP, akhirnya laporan EP dengan kasus KDRT diterima di SPKT Polda Umum untuk pidana umum dan untuk kode etiknya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel di bulan Mei 2022.
Namun, EP termakan bujuk rayu sang suami dan akhirnya mencabut laporan tersebut.
Ia mengaku sudah dua kali melaporkan KDRT ke polisi, namun selalu berujung damai.