JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Putri Candrawathi telah dinyatakan tersangka, karna sudah berbohong mengaku dilecehkan oleh Bigadir J. Pengakuan tersebut untuk menutupi kasus buruk suaminya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sudah menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri. Namun, belum dilakukan penahanan terhadapnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA:Terungkap! Putri Candrawathi Lakukan Ini saat Jenazah Brigadir J Bersimbah Darah
Pemeriksaan yang dilakukan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang digelar pada hari Jumat (26/8/2022).
+++++
Atas kasus ini Putri dan tersangka lainnya terkena pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.
Kedatangan Putri Candrawathi kali ini, untuk memenuhi pemeriksaan lanjutan dengan metode konfrontasi.
Kedatangan Putri terlacak dari keberadaan Tim pengacaranya yang tiba di Bareskrim Polri, Rabu, pukul 10.02 WIB.
BACA JUGA:Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
Putri akan dikonfrontasi dengan tersangka dan saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dan Susi (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Pemeriksaan Putri Candrawathi dengan cara konfrontir ini akan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J semakin terang. Termasuk soal dugaan korban memergoki hubungan gelap atau perselingkuhan Putri Candrawathi dengan sang sopir, yakni Kuat Maruf.
+++++
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, pemeriksaan Putri Candrawathi terkait konfrontasi peristiwa di Magelang.
Sehari sebelumnya, Putri Candrawathi bersama suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di TKP Saguling dan TKP Duren Tiga.