Laksda TNI Anwar Saadi diangkat jadi Jampidmil Kejagung||Kejagung
TRENDINGNEWS.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung).
Pelantikan tersebut sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Pelantikan Jampidmil tersebut digelar di Gedung Kejaksaan Agung dengan menerapkan physical distancing dan diikuti oleh Kejati, Kejari maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual, Rabu 14 Juli 2021.
Burhanuddin kemudian memimpin jalannya pelantikan dan membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Anwar Saadi.
BACA JUGA:Bongkar Kasus Lahan Rusun di Munjul, Ferdinand Singgung Anies: Panggil Segera, Periksa dan Naikkan Statusnya Jadi Tersangka
Hadir Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta sebagai saksi dalam pelantikan ini.
Burhanuddin menjelaskan, pelantikan jabatan di Kejaksaan Agung bukan sekadar seremonial dan penyegaran personel.
Pelantikan juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi dan sekaligus momentum untuk mengingat kembali kewajiban sebagai aparat penegak hukum, serta tanggung jawab kepada kita yaitu berikan pelayanan hukum kepada masyarakat, keadilan kepastian, serta kemanfaatan.
Dengan adanya Jampidmil, Burhanuddin menyakini bahwa kerja dari Korps Adhyaksa bakal lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan hukum ke masyarakat.
BACA JUGA:Heran! 2 Video Siti Fadilah Supari Ditake Down YouTube, Eks Menteri Kesehatan: Gimana Kami Mau Mengedukasi Masyarakat?
"Saya yakin penempatan Saudara mampu mendukung menguatkan melengkapi dalam upaya bangun Kejaksaaan sebagai lembaga penegakan hukum yang dapat berikan layanan hukum profesional, bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa," ucap Burhanuddin.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa agung muda bidang pidana militer menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan.
Kemudian, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.