Parah! Terjadi Aksi Pengeroyokan Sesama Santri di Pondok Pesantren Darul Qur'an Cipondoh

Rabu 31-08-2022,07:40 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polisi menetapkan 12 santri Pondok Pesantren Darul Qur’an Lantaburo, Cipondoh, Tangerang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama santri berinisial RAP hingga meninggal dunia.

Belasan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik polisi melakukan gelar perkara.

“Kita amankan ada 12 anak, ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (30 Agustus 2022).

BACA JUGA:Kamaruddin Ancam Lapor ke Presiden dan Menkopulhukam soal Pengusiran di Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Dari 12 tersangka itu, hanya lima orang yang ditahan polisi. 

+++++

Sementara tujuh tersangka lainnya dipulangkan kepada orang tua masing-masing karena berusia di bawah umur.

“Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” ucap Zain.

“Lima orang yang ditahan kalau tidak salah kelas VIII dan IX SMP,” ucapnya.

BACA JUGA:Reshuffle Polda Lampung, Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung: Pastikan Kasus Korupsi Terus Berjalan

Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.

Korban yang dikeroyok dinyatakan meninggal, karna luka yang lumayan parah pada bagian tubuhnya akibat penggeroyokan teman temannya.

+++++

Pengeroyokan itu mengakibatkan seorang santri Ponpes tersebut meninggal dunia. Korban RAP (13th) diduga dikeroyok 12 orang santri lain.

Para pelaku pengeroyokan ini berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Kategori :