Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dilarang Saksikan Rekontruksi Ulang, Kok Gitu?

Selasa 30-08-2022,18:30 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara hukum Brigadir J yang bernama Kamaruddin Simanjuntak mengaku dilarang mengikuti rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Bahkan Kamaruddin Simanjuntak diusir dari lokasi rekonstruksi.

Mengenai hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak sang pengacara Brigadir J berencana akan melapor kepada Presiden dan juga DPR.

Kamaruddin mengaku sangat kecewa dengankeputusan tersebut, hal itu dikarenakan ia sudah menunggu lama dan akhirnya diusir oleh kepolisian.

BACA JUGA:Mantan Pengacara Bharada E Laporkan Presenter Feni Rose Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Pada akhirnya Kamaruddin meninggalkan lokasi diadakannya rekontruksi kasus pembunuhan kliennya Brigadir J.

Kamaruddin menilai adanya ketidak terbukaan proses rekontruksi ini, dan tidak ada yang berpihak pada kliennya Brigadir J.

+++++

Menurut Kamaruddin proses rekontruksi digelar secara transparan itu hanyalah omong kosong yang tidak terbukti pada hari dimulainya rekontruksi.

BACA JUGA:Polres Way Kanan Amankan 2 Pemuda Diduga Miliki Narkotika Jenis Extacy di Buay Bahuga

Akibat kejadian tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian buka suara. Menurut Andi, pihak yang wajib hadir hanya pihak penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8/2022).

Andi pun memastikan tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Kategori :