JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presenter Feni Rose dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pelapornya adalah Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Laporan Deolipa Yumara terhadap Feni Rose tercatat dalam nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022), mengatakan jika ia sudah melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
BACA JUGA:Ini Profil Jevo Batara, Polisi Ganteng Anak Jenderal Napoleon Bonaparte
Dalam laporannya Deolipa juga menyertakan barang bukti berupa foto hasil tangkapan layar pesan singkat WhatsApp yang kirimkan Feni Rose kepada Tata Liem.
"Isinya, hai Tata Liem, apa-apaan, tuh, talent lu yang mengaku-ngaku pengacara," ujar Deolipa seperti dikutip dari fin.co.id.
Deolipa juga membacakan pernyataan Feni Rose melalui stafnya bernama Sari, yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
+++++
"Nyebut-nyebut produser terima duit, nama lo sudah blacklist, ya. Semua artis lo di masa depan di-blacklist, dasar lo fitnah sembarangan. Itu kan artis lo, lo atur deh. Itu tulisannya Feni Rose melalui stafnya bernama Sari," beber Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa mengatakan ia tidaj terima dengan kalimat Feni Rose yang terkesan merendahkannya.
Deolipa menegaskan bahwa dirinya adalah pengacara profesional yang tersertifikasi.
BACA JUGA:Hadir di Lokasi Rekonstruksi, LPSK Pastikan Bharada E Dikawal Ketat
Dikatakan Deolipa, ia sudah menjadi pengacara selama 22 tahun, dan banyak polisi yang mengenal dirinya.