Suroto menilai penangkapan terhadap Masril tak dilengkapi alat bukti kuat. Menurutnya, kasus Masril masih mengambang karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli.
BACA JUGA:Ustaz Derry Sulaiman Beri Pesan Menohok Soal KM 50 Dibarengi Unggahan Potret Ferdy Sambo
+++++
Pihaknya meyakini saat klien ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini.
Setelah Masril tertangkap, penasihat hukum langsung jalin berkomunikasi. Bahkan, kuasa hukum datang ke Jakarta bersama kerabat Masril untuk meminta keadilan.
Pihaknya sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Direskrimsus mempunyai sikap adil terhadap masyarakat kecil.