BI Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Kertas Baru, Ini Cara Mendapatkannya...

Kamis 18-08-2022,13:36 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada momen HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Tujuh pecahan uang kertas baru.

Adapun tujuh uang kertas baru tahun emisi 2022 tersebut yakni, pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Kamis (18/8/2022) mengatakan, hari ini pihaknya secara resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketujuh pecahan uang tahun emisi 2022 itu, lanjut Perry, mulai 18 Agustus 2022 menjadi alat pembayaran yang sah, sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.

BACA JUGA:FIFA Rilis Lambang Resmi Piala Dunia U-20 Indonesia, Seperti Apa Konsepnya?

Dikatakannya lagi, masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Perry juga menyebutkan, penukaran dilakukan dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

+++++



Adapun syarat penukaran pecahan uang kertas baru 2022 secara daring yakni:

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

BACA JUGA:Alasan Lionel Messi Tak Masuk Nominasi Peraih Ballon d’Or 2022

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.

6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK dan KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

+++++



7. NIK dan KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Adapun cara menukar uang kertas baru 2022 secara daring:

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Ternyata Ada Obat Alami untuk Redakan Batuk, Bahannya pun Mudah didapat

2. Kunjungi laman PINTAR

3. Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.

4. Klik provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.

+++++



5. Klik tanggal dan lokasi kas keliling yang tersedia.

Kategori :