Ferdy Sambo Terlilit Dugaan Suap, Ini Tanggapan KPK

Senin 15-08-2022,19:57 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ujarnya.

Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

BACA JUGA:Lemkapi Tiba-tiba Minta Polri Percepat Penyidikan Pembuhuhan Brigadir J, Ada Apa?

 

Kategori :