JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meninggalkan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, usai melakukan pemeriksaan, Senin 15 Agustus 2022.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam memberikan keterangan sebelum meninggalkan lokasi pukul 16.15 WIB.
Mereka mengatakan kedatangannya untuk mengecek adanya indikasi upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice) di tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar pengungkapan kasus ini semakin terang benderang.
BACA JUGA:Lemkapi Tiba-tiba Minta Polri Percepat Penyidikan Pembuhuhan Brigadir J, Ada Apa?
Pukul 17.14 WIB di sekitar lokasi terlihat sepi dan semua mobil tim penyelidik kepolisian sudah meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Komnas HAM mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo pukul 15.10 WIB menggunakan dua mobil berwarna hitam yang salah satunya bernomor plat B 1758 RFV.
Pemeriksaan juga dihadiri oleh Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri, Ketua tim Inspektorat Khusus (Irsus) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada upaya menghambat penegakan hukum (obstruction of justice).
BACA JUGA:Tiket Pesawat Mahal, Sandiaga Uno: Liburan Jalan Darat Saja
"Makanya salah satu fokus obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu terkait perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8).