POSTINGNEWS.ID - Pihak Kepolisian Berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku menjalankan aksinya di wilayah Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat 29 Juli 2022 lalu.
Pelaku berinisial M (31) dan NH (23).
Kedua pria tersebut merupakan warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA:Penulis Ayat-Ayat Setan Salmam Rushdie Kritis Setelah Alami Penikaman
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Minggu 14 Agustus 2022 mengatakan Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan.
Romdhon menjelaskan, awalnya korban menutup lapak dagangan sekitar jam 9 malam.
Korban kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.
+++++
Lalu, datang 2 orang pria yakni tersangka M dan NH menggunakan sepeda motor.
Tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi.
Namun, korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat.
Kemudian, tak berselang lama, motor korban berhasil dihidupkan pelaku dan langsung kabur.
BACA JUGA:Beberapa Fakta yang Membuat Indonesia Dikenal Dunia
Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Polisi pun segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek.
Selang beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka M di wilayah Kresek.
+++++
Tersangka M dapat ditangkap setelah polisi mencurigai motor yang dikendarai tersangka M yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri.
Tersangka M kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa Di hari yang sama tersangka NH dibekuk di Cikupa.
Kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek.
BACA JUGA:Belum Lengkap, KPU Kembalikan Dokumen Partai Pelita dan Partai Kongres
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.