JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bareskrim Polri menghentikan pengusutan dugaan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dengan dihentikannya pengusutan laporan tersebut, maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena laporannya ke Bareskrim Polri telah dihentikan pengusutannya.
Hasto pada Sabtu (13/8/2022) mengatakan, sebelumnya status hukum laporan Putri Candrawathi belum jelas. Namun dengan sudah adanya kejelasan dari Bareskrim Polri, maka LPSK tidak bisa memberikan perlindungan.
BACA JUGA:Polri Ogah Buka Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Ini Alasannya
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Hasto seperti dikutip dari fin.co.id.
Ditambahkan Hasto, dengan adanya pernyataan resmi dari Bareskrim Polri, maka status Putri Candrawathi menjadi tidak jelas, apakah korban, saksi, atau status lain. Sementara permohonan awalnya sebagai korban.
Ditambahkan Hasto, LPSK kemungkinan besar tidak akan memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penanganannya oleh Bareskrim Polri.
+++++
"Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan kesimpulan sementara atas hasil asesemen terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Asesmen dilakukan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Putri Sambo atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasto menyatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, Putri istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti
Ia menyebut, perlindungan terancam gagal diberikan lantaran Putri Candrawathi masih enggan dimintai keterangan oleh LPSK.
Hasto menegaskan, pihaknya memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi mau pun asesmen terhadap setiap permohonan perlindungan yang diajukan.
Jika batas waktu itu sudah terlewat, lanjutnya, LPSK terpaksa tidak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.