JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Dengan diambilnya keputusan tersebut, Roy telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 5 Agustus 2022.
"Permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik karena pertimbangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Terkait pertimbangan penyidik menolak penangguhan penahanan yang diajukan Roy, Zulpan tak menjelaskannya secara rinci.
BACA JUGA:Alasan Presiden Real Madrid Ogah Beli Ronaldo Lagi
Ia hanya menyebut bahwa sesuai aturan, pertimbangan penyidik di antaranya khawatir tersangka menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
"Macam-macam (pertimbangan penyidik). Masyarakat bisa menilai ya," ujarnya.
+++++
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
BACA JUGA:Polri Ogah Buka Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Roy di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 5 Agutus. Pada 6 Agustus, kuasa hukum Roy mengajukan penangguhan penahanan dan meminta agar kliennya menjadi tahanan kota.