Penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.|-|Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memastikan, bahwa penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan," kata Agus kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.
"Di sisi lain, untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," sambungnya.
BACA JUGA:Mahfud MD: Polisi yang Ikut Merekayasa Kasus Brigadir J Dipastikan Terancam Pidana
Ia pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa motif kasus pembunuhan Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. Menurut Mahfud, pembunuhan itu berlatar belakang hal yang terlalu sensitif
"Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," ucapnya.
++++
Agus memastikan, kasus penembakan Brigadir J sudah selesai ditangani penyidik. Namun, terkait tindakan lainnya, seperti dugaan pelangaaran etik personel masih didalami Inspektorat Khusus (Itsus).
"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujarnya.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA:Megawati Setuju Ratu Kalinyamat Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.