Kamaruddin Simanjuntak|Instagram @kamaruddinsimanjuntaksh|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mabes Polri diminta untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh pengacara istri Irjen Pol. Fredy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan, dalam hukum orang yang telah meninggal dunia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (2/8/2022), mengatakan sesuai pasal 77 KUHP, jika seorang terlapor telah meninggal dunia maka kasusnya SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan).
Adapun dalam pasal 77 KUHP kalimatnya berbunyi, "Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia."
BACA JUGA:Pengamat Sarankan Ferdy Sambo 'Go Public' Lalu Ceritakan Semuanya: Katakan Saja, Benar Jika Benar..
Dikatakan Kamaruddin, orang gila saja tidak bisa dimintai petanggungjawaban, apalagi orang yang sudah meninggal dunia.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan laporan kuasa hukum istri Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua hanya pengalihan isu.
Terkait laporan itu, Kamaruddin menyebut layak diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), karena Brigadir Yosua sudah tidak bisa diminta pertanggungjawaban.
+++++
"Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Itu pasti SP3. Itu hanya memperlambat kerja penyidik,” kata Kamarudin seperti dikutip dati fin.go.id.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menarik laporan dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan dari Polda Metro Jaya ke tingkat.
Kedua laporan tersebut merupakan laporan istri Ferdy Sambo dan laporan polisi, dengan terlapor Brigadir Yosua.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga menangani laporan dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua terkait dugaan pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Polri Ditagih Pakaian Brigadir J, Kamaruddin: Noda Darah Jadi Petunjuk Pembuktian Kasus
Kedua tim kuasa hukum, yakni keluarga Brigadir J dan keluarga Istri Sambo, pada Selasa kemarin hadir di Mabes Polri.Kedua bela pihak hadir dengan tujuan masing-masing.
Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor.
+++++
Sedangkan tim kuasa hukum Istri Ferdy Sambo hadir untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan.