Sebelumnya, Pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SMPN 6 Kota Bekasi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Tersangka berinisial DP tersebut tampak tertunduk lemas dengan mengenakan seragam tahanan didampinggi oleh pihak kepolisian.
+++++
Saat ditanya oleh awak media, ia menjelaskan sudah bekerja sejak tahun 2013 di SMPN 6 Kota Bekasi.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku tidak sengaja mengincar siswi di sekolah tersebut.
Tersangka mengatakan bahwa hal tersebut ia lakukan hanya karena iseng-iseng saja.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, ia mengaku sangat menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
BACA JUGA: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Kuasa Hukum: Banyak Luka Lebab dan Tengkorak Kepala Retak
Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 korban seksual yang dilakukan oleh DP.
Ia memastikan saat ini DP telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian sesusai pasal yang ditetapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.