Siap Nyalon Capres dan Cawapres? Catat Nih, Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Partai dari KPU RI, Dimulai 1 Agustus 2022

Minggu 31-07-2022,04:25 WIB
Reporter : Kiki Amaliah
Editor : T. Sucipto


Siap-siap buat partai politik, KPU RI sudah merilis tahapan dan jadwal pendaftara partai peserta pemilu akan dimulai pada 1 Agustus 2022 |Ilustrai by KPU RI

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah mulai mengumumkan tahapan-tahapan pemilu yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat. 

Ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Komisioner KPU RI, Idham Kholik menjelaskan secara detail terkait jadwal pendaftaran dan penetapan partai politik peserta pemilu. 

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, penetapan dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Laporan dari PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat, 22 Juli 2022, dijelaskan pada bab II, pasal 4 bahwa pendaftaran, penetapan dan penetapan partai politik peserta pemilu meliputi pendaftaran, penerapan, pengungkit faktual dan penetapan. 

BACA JUGA:Catat! Fenomena Langit Akan Terjadi di Akhir Juli ini Antara Tanggal 29-31, Ada 2 Hujan Meteor Bisa Dilihat!

BACA JUGA:Sesosok Mayat Wanita Ditemukan Dalam Karung Tanpa Identitas, Satreskrim Serang Beberkan Ciri-cirinya...

Sebelum memasuki pendaftaran, Idham mengatakan bahwa pihak KPU RI sudah meluncurkan sejak 29 Juli sampai dengan 31 Juli 2022.

Kemudian barulah masuk masa pendaftaran yang mana masa pendaftaran ini berlangsung selama 14 hari, yaitu dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Idham mengatakan bahwa waktu pendaftaran akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali tanggal 14 Agustus 2022  waktu pendaftaran tersebut diperpanjang sampai jam 23.59 WIB.  

+++++

Kemudian, berbarengan dengan waktu pendaftaran, yakni 2 Agustus 2022, pihak KPU RI sudah mulai melakukan verifikasi dokumen persyaratan partai politik yang berlangsung hingga 11 September 2022.

Lalu pada 14 September 2022, KPU RI akan menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik dan bawaslu. 

Usai dari itu, KPU RI akan memberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik yang akan mulai dibuka pada 15 sampai dengan 28 September 2022.

Setelah dilakukan pemasangan administrasi perbaikan, pada 14 Oktober 2022, KPU RI akan mengumumkan kepada publik terkait hasil rekapitulasi pengungkit partai politik dan bawaslu. 

Kategori :