Alhamdulillah, Demi Hindari Lonjakan Kasus Covid-19, Presiden Jokowi Punya Solusi Jitu dan Ajak Masyarakat Lakukan Hal ini

Kamis 08-07-2021,19:51 WIB
Reporter : Agus Irawan
Editor : Guntara


Presiden Jokowi ajak masyarakat untuk memerangi covid-19 dengan melakukan hal seperti ini|Istimewa|
 
TRENDINGNEWS. ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama untuk mematuhi PPKM darurat agar lonjakan kasus Covid-19 ini berakhir. 
 
"Lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari ini membuat kita semua harus bekerja keras. PPKM Darurat sudah diterapkan di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi melalui akun Facebooknya Jokowidodo yang dilihat, Kamis 8 Juli 2021.
 
Bahkan, Jokowi mengingatkan agar jajarannya bekerja keras dalam menangani kasus Covid-19 ini. 
 
Selain itu,  mantan Gubernur DKI jakarta ini meminta langkah antisipasi peningkatan kebutuhan tempat tidur di seluruh ruma sakit (RS) Jakarta dan sekitarnya.
 
(BACA JUGA:Terbukti Positif Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diciduk Polisi, Begini Kronologi Penangkapan Keduanya)
 
"Sebagai langkah antisipasi peningkatan kebutuhan tempat tidur di rumah-rumah sakit di Jakarta dan sekitarnya, pemerintah menyiapkan sejumlah tempat tambahan untuk isolasi bagi mereka yang positif," kata Jokowi. 
 
"Di Asrama Haji Pondok Gede yang saya tinjau semalam, pemerintah menyiapkan 900 tempat tidur isolasi, 50 ICU (intensive care unit), dan 40 HCU (high care unit). Fasilitas ini saya harap sudah bisa digunakan dua hari ke depan," ucapnya. 
 
"Di Rumah Susun Nagrak kita siapkan 2.273 tempat tidur dan di Rumah Susun Pasar Rumput sebanyak 3.986 tempat tidur," ungkap dia.  
 
Di samping itu, pemerintah juga menambah kapasitas Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet sebanyak 1.200 tempat tidur.
(BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Puan Minta Pemerintah Segera Bangun RS Darurat Covid-19 )
 
"Saudara-saudara, pandemi ini belum berakhir. Saya berharap kita semua bergandeng-tangan dan bersama-sama mengakhirinya. Pemerintah menyiapkan vaksin dan layanan kesehatan, dan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan," tutupnya. 
 
Untuk diketahui,  pemerintah telah berlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 - 20 Juli 2021 dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 Ini.  Hal Ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang kembali tinggi. Diharapkan dengan penerapan PPKM darurat penyebarang wabah Covid bisa selesai. 
 
Tags :
Kategori :

Terkait