“Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di kantor Bawaslu,” kata Puadi.