Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo|Istimewa|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri memenuhi permintaan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana permintaan pihak keluarga.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Rabu (20/7) malam mengatakan, permintaan autopsi ulang dikabulkan setelah Polri melakukan gelar perkara terkait tragedi berdarah yang dialami Brigadir J.
“Permintaan untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Dedi di Mabes Polri.
Permintaan untuk autopsi itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (20/7) petang yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
BACA JUGA:Mabes Polri Periksa Ferdy Sambo dan Istri Terkait Penembakan Brigadir J
Untuk proses ekshumasi tersebut penyidik segera berkoordinasi dengan kedokteran forensik termasuk melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik.
Sebelumnya, Polri menyatakan Brigadir Yosua meninggal dalam insiden baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Namun, pihak keluarga menemukan ada luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir Yosua, seperti luka sayatan di bawah mata, bibir, hidung, belakang telinga, dagu bergeser, luka di bahu, memar membiru di tulang rusuk bagian kiri dan kanan, luka di jari tangan dan kaki, serta baru-baru ini diklaim ada dugaan jeratan di leher.
+++++
Pihak keluarga menolak pernyataan Polri yang menyatakan Brigadir Yosua meninggal akibat tertembak dalam insiden baku tembak tersebut sehingga mendesak Kapolri untuk membentuk tim independen dalam melakukan autopsi ulang.
Sementara itu, kuasa hukum keluara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya memohon kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, serta Kabareskrim Polri, supaya menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar makan Brigadir J.
"Mengapa visum dan otopsi ulang karena ini bisa menjawab dari apa yang pernah dijelaskan Karopenmas Polri yang menyebut meninggalnya almarhum (Brigadir J) karena tembak-menembak,” terangnya.
Kuasa hukum menilai, kematian ini bukan tembak-menembak seperti apa yang disampaikan. “Ada bekas tali di leher, tangannya juga hancur, patah-patah, kemudian ada luka robek di kepala, bibir,” jelasnya.
BACA JUGA:Terungkap! Persoalan CCTV Komplek Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo: Mungkin yang Dimaksud..
Terdapat pula luka di bagian hidung, di bawah mata kemudian ada luka robek juga di dalam perut sampai biru kemudian di kaki, kemudian di jari-jari jadi.
"Apakah itu akibat peluru? Oleh karena kami memohon supaya bapak Kapolri dan jajarannya dapat membentuk tim untuk melakukan autopsi ulang,” terangnya.
Tim ini sambung Kamaruddin Simanjuntak, diharapkan berasal dari Rumah Sakit Angkatan Udara, RumahSsakit Cipto Mangunkusumo yang berikutnya dari rumah sakit swasta nasional.
+++++
Pihaknya juga menyesalkan pihak rumah sakit yang kabarnya melakukan otopsi pertama hanya diam, tidak memberikan penjelasan secara detail hasil otopsi.
"Bahkan membiarkan Karopemas atau pihak kepolisian menyebut bahwa ini murni tembak-menembak. Pihak Rumah Sakit harusnya ada penjelasan. Kalau ada yang tidak beres seharusnya mereka protes berdasarkan hasil otopsi,” bebernya.
Dalam kondisi ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J meragukan redibilitas pihak yang melakukan otopsi. “Maka kami mohon dibentuk tim yang baru supaya dapat dipercaya. Saya pribadi bersedia menanggung biaya jika diperlukan,” terangnya.