Jejak Percakapan Istri Irjen Ferdy Sambo dengan Korban Harus Dibongkar, Bukti Perselingkuhan Bisa Terungkap

Senin 18-07-2022,23:11 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

+++++

“Tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah. 

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang ke-37 Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya

Surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri. 

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin. 

Kejanggalan di Tubuh Brigadir E: 

  1. Tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan
  2. Sejumlah luka tembak
  3. Beberapa luka memar
  4. Pergeseran rahang
  5. Luka di bahu
  6. Luka sayatan di kaki
  7. Luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal
  8. Telinga bengkak
  9. Luka di jari-jari
  10. Bagian kanan dan kiri perut membiru
  11. Luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk
  12. Luka menganga di bahu
  13. Luka di bawah dagu
  14. Luka di bawah ketiak.

“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.

+++++

Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. 

BACA JUGA:Anak Indigo Lihat Adanya Kejadian Unik di Tahun 2023: Dikabarkan Ada Artis Mati, Tapi..

Diduga pula locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di 2 lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.

Alasan keluarga tidak menjadikan Bharade E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.

BACA JUGA:Tegas! Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Kuasa Hukum Soroti HP Brigadir J: Penggelapan?

Kategori :