Akhirnya! KPK Periksa 5 Saksi Atas Dugaan Gratifikasi Aa Ubara, Korupsi Bansos Pandemi Covid-19 di Bandung Barat

Kamis 08-07-2021,07:00 WIB
Reporter : Reski Kurnia Ayuningsih
Editor : Guntara

TRENDINGNEWS.ID - Akhirnya! KPK Periksa 5 Saksi Atas Dugaan Gratifikasi Aa Ubara, Korupsi Bansos Pandemi Covid-19 di Bandung Barat

KPK dalam tugasnya terus melakukan pemeriksaan kepada dugaan kasus korupsi di masa Pandemi covid-19.

Dugaan korupsi bansos COVID-19 KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.

KPK menyatakan kasus muncul saat pandemi COVID-19, berawal pada Maret 2020. Waktu itu Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk mengatasi wabah COVID-19 dengan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Saat ini KPK kembali mengonfirmasi lima saksi soal dugaan gratifikasi yang diterima Aa Umbara dari banyak pihak. Konfirmasi ini adalah tindak lanjut dari pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat untuk pandemi COVID-19 yang menyeret nama Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna. 

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM dari berbagai pihak di Kabupaten Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu 07 Juli 2021.

(BACA JUGA:Mantap! Pasca Inspeksi ke PLN UIP2B, Erick Thohir Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali)

Kelima saksi merupakan pihak swasta, yakni Gani Hidayat, Agung Maryanto, dan Gilang Rajab. Kemudian saksi lainnya ada Kabid Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Silvi Harnawati serta Kabid Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Maryati.

Berdasarkan panggilan KPK tersebut, saksi M Galuh Fauzi, dan Asep Lukman Hermawan mangkir. KPK akan menjadwal ulang dan berharap kepada saksi agar kooperatif.

+++++

Andri menggunakan nama CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung untuk mendapatkan pekerjaan dengan pagu total Rp 36 miliar atas pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Kemudian ada nama M Totoh yang menggunakan PT JDG dan CV SSGCL untuk mendapat pekerjaan pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) dengan total senilai Rp 15,8 miliar.

(BACA JUGA:Langkah Tegas! Shopee Indonesia Hapus 500 Produk Kesehatan yang Tidak Sesuai Regulasi, Salah Satunya Dijual di atas HET)

Aa Umbara diprediksi telah mengantongi uang Rp 1 miliar dari kedua kegiatan pengadaan tersebut. Sebagian disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan kedua itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari beberapa dinas di Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta yang menggarap berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat, dan fakta-fakta lain masih terus dianalisis oleh KPK.
Tags :
Kategori :

Terkait