Aturan Bantuan Pembangunan Perumahan Dipermudah, Seperti Apa Mekanismenya?

Senin 11-07-2022,21:38 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Nezar


Perumahan Subsidi|ilustrasi|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

"Kami telah menetapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus untuk menyederhanakan proses penyaluran bantuan perumahan untuk masyarakat," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangannya, Senin 11 Juli 2022.

Setidaknya, ada empat pembaharuan kebijakan yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2022. Pertama, terkait kolaborasi.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 36 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Pendaftarannya

Pertama, pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus dapat dilakukan kolaborasi program dan/atau kegiatan dengan unit kerja, unit organisasi dan/atau kementerian/lembaga, yang terkait dalam bantuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua, penerapan simplifikasi dan deregulasi kebijakan ini menggunakan teknik sama dengan Undang-Undang atau UU Omnibus Law, dimana menyatukan lima subtansi peraturan Menteri PUPR menjadi satu Peraturan Menteri PUPR.

Ketiga, peningkatan peran pemerintah daerah. Dalam melaksanakan pembangunan perumahan, pemerintah pusat dapat melibatkan peran pemerintah daerah seperti dalam hal pendataan, penyusunan program, pemberian bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan perumahan serta pemeliharaan dan perbaikan hunian.

Keempat, adanya penggunaan sistem pemerintah berbasis elektronik, dimana seluruh usulan permohonan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus dilaksanakan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan dengan mengakses https://sibaru.perumahan.pu.go.id/.

BACA JUGA:PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Tiga Posisi Ini Dibutuhkan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Iwan mengatakan, peraturan menteri ini dibuat untuk mewujudkan rumah layak huni serta pemenuhan tempat tinggal. 

Didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang serasi, teratur, terencana, dan berkelanjutan.

"Kami ingin mempermudah pengajuan bantuan perumahan sekaligus mensukseskan Program Sejuta Rumah di Indonesia," pungkasnya.

 

 

Kategori :