JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menampik kabar bahwa presiden sebelumnya, Ahyudin, dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri pada 11 Januari 2022.
“Perihal kata-kata kasar yang kami sampaikan itu tidak terjadi. Kita bersyukur sebenarnya dengan lapang dada, pemimpin sebelumnya (Ahyudin) menandatangani surat pengunduran diri,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta.
Sebelumnya, dalam laporan investigasi Tempo menyebutkan bahwa pergeseran pimpinan dari Ahyudin ke Ibnu Khajar dilakukan secara paksa. Ahyudin mengaku bahwa pada 11 Januari sekitar 40 orang datang ke ruang kerjanya.
BACA JUGA:ACT Harus Diproses Hukum, Ini Alasan Mahfud MD
Menurut Ahyudin, mereka memaksa dirinya untuk menandatangani surat pengunduran diri saat itu juga. Bahkan ia menyebut rombongan itu tak akan bubar sebelum Ahyudin menandatangani surat tersebut.
Tapi Ibnu Khajar menampik semua anggapan tersebut dan menyebut bahwa pengunduran diri dilakukan secara sadar dan damai. Menurut dia, ada kesadaran kolektif baik dari pusat maupun cabang yang ingin memperbaiki kekurangan di dalam lembaga.
Maka dari itu, pimpinan pusat dan cabang datang ke Jakarta untuk memberikan masukan serta nasihat kepada pemimpin sebelumnya, hingga pada akhirnya Ahyudin mengundurkan diri.
BACA JUGA:Kemenag Kasih Peringatan Tegas ke Pengurus Baznas dan LAZ: Hindari Prilaku Hedonisme
Pada 20 Januari, ACT kemudian mengadakan rapat pembina serta perubahan akta yayasan. Saat itu Ahyudin diundang, namun ia tidak bisa hadir karena tengah berada di luar kota.
“Beliau sampaikan lewat kami melalui WA (WhatsApp) sedang di luar kota dan memberikan kuasa kepada kita semua untuk melanjutkan prosesnya. Beliau menyampaikan kalau membutuhkan tanda tangan basah, sepulang dari luar kota beliau berkenan diatur waktunya,” kata dia.
+++++
Ia pun menampik telah terjadi kudeta pimpinan. Pengunduran diri Ahyudin, kata Ibnu, menjadi titik balik pembenahan serta restrukturisasi lembaga. Di antara elemen yang dibenahi itu salah duanya perihal gaji dan kendaraan operasional.
BACA JUGA:Ketua Forum Zakat Bambang Suherman Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi Zakat
Besaran gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima sekitar Rp250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp 50 juta, dan direktur Rp 30 juta per bulannya.