BACA JUGA:Fantastis! Jajaran Dewan Pimpinan ACT Bergaji Rp 250 Juta
Mekanisme pengawasan OPZ melibatkan Kementerian Agama, Baznas, MUI, hingga yang lainnya. Hal ini ditujukan agar meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.