Keras! Anies Baswedan Ancam Perusahaan Non-Esensial dan Non-Kritikal yang 'Bandel': Izin Usahanya akan Dicabut!

Rabu 07-07-2021,08:00 WIB
Reporter : Tiara Islami
Editor : Guntara


Anies Baswedan ancam perusahaan bandel selain diberi sanksi, juga cabut izin usaha||Instagram @aniesbaswedan

TRENDINGNEWS - Keras! Anies Baswedan Ancam Perusahaan Non-Esensial dan Non-Kritikal yang 'Bandel': Izin Usahanya akan Dicabut! 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan telah menutup sementara 59 kantor atau perusahaan selama tiga hari ke depan pada Senin pertama 05 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut dia, bahwa pada Senin pertama PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan sidak di 74 perusahaan di Jakarta dan 59 perusahaan ditutup sementara selama tiga hari.

Dia juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.

"Jadi apabila kerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal dan harus masuk silakan laporkan lewat JAKI.

(BACA JUGA:Terungkap! Guz Jazil Beberkan 3 Rahasia Kesuksesan Penerapan PPKM Darurat di Indonesia, Salah Satunya Mematuhi 5 M )

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat," kata Anies.

Anies pun mengancam perusahaan-perusahaan yang masih bandel bakal diberikan sanksi tegas termasuk mencabut izin usahanya.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah miliki kewenangan bukan hanya tutup tapi juga cabut izin usaha.

Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” tandas dia.

(BACA JUGA:Innalillahi, Kamaruddin Askar Ketua IDI Bekasi Meninggal Dunia Hari ini Selasa 6 Juli 2021 Pasca Terpapar Covid-19, Tim Mitigasi IDI Sampaikan ini )

Pemprov DKI Jakarta melalui jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu.

Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM Darurat lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri.

Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.



 

Tags :
Kategori :

Terkait