Aturan Kurban di Tengah Wabah PMK Masih Disiapkan, Menag: Kami Koordinasi dengan Ormas Islam

Minggu 26-06-2022,22:22 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Nezar


Petugas saat melakukan pemeriksaan kesehatan sapi yang diduga terpapar PMK di Trenggalek|ilustrasi|

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Agama tengah mempersiapkan aturan terkait kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan kuku (PMK) hewan ternak menjelang Idul Adha 1443H/2024 M.

“Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Minggu 26 Juni 2022.

Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

BACA JUGA:Jerman Resmi Umumkan Krisis Gas

+++++

“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Gus Yaqut, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Ronaldo Mulai Frustasi di MU, Ini Penyebabnya

“Kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," tuturnya. 

"Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” pungkasnya.

 

Kategori :