(BACA JUGA:Jainut Tauhid Sa'adi: Tidak Mudik itu Sama Dengan Jihad Kemanusiaan, Demi Kesehatan Bersama!)
Dzulfian Syafrian menyatakan jika kritikan dilakukan secara langsung maka akan terancam sebagai pelanggar prokes.
Namun ketika kritikan disampaikan secara online, maka berpotensi adanya ancaman dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini dinilai represif. “Teror negara terus dilakukan: kritik offline diancam pelanggaran prokes, kritik online terancam UU ITE. Represif,” cuitnya. ###
Kategori :