Sedangkan, di Cimahi tiga pria yang ditangkap yakni AE, AS dan YN. AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
"Di Cimahi ada tiga tersangka, sedangkan di Karawang ada dua tersangka. Sudah dilakukan penahanan," kata Ibrahim, Sabtu 11 Juni 20222.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 107 Jo Pasal 53 Jo Pasal 157 dan Pasal 14 agar (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dan Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
"Mereka terbukti ada perbuatan pidananya," ujarnya.
Kategori :