Airlangga Hartanto Beri Alasan Terkait Penerapan PPKM Mikro Darurat hingga 20 Juli 2021||Dok. Kemenko Perekonomian
TRENDINGNEWS.ID - Sah! Akhirnya Pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai hari ini.
PPKM mikro darurat, ditetapkan pemerintah mulai 2 sampai 20 Juli 2021, karena melihat grafik perkembangan covid-19 masih belum terkendali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan hal PPKM mikro darurat ini lewat akun Instagramnya, pada Kamis 1 Juli 2021.
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro "Darurat" mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga mengatakan bahwa melawan Covid-19 membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak.
Untuk itu, ia pun meminta agar masyarakat senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," kata dia.
Sebagai informasi, total kumulatif kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 2.178.272 kasus.
(BACA JUGA:Dukung Aksi BEM UI, BEM SI Mengancam Akan Turun ke Jalan Jika Pemerintah Lakukan Pembungkaman Mahasiswa)
Sementara itu, kasus aktif COVID-19 hari ini bertambah menjadi 239.368.
Pemerintah juga melaporkan jumlah pasien Corona yang dinyatakan sembuh. Hari ini, terdapat tambahan 10.807 pasien yang dinyatakan sembuh dari Corona.
Total pasien Corona yang dinyatakan sembuh hingga saat ini berjumlah 1.880.413.
Selain itu, ada 467 pasien Corona meninggal dunia hari ini. Jumlah pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 58.491 orang.