Korban yang tidak tahan dengan perlakuan S akhirnya melaporkan ke pamannya yang berinisial D (36).
Mendengar kabar tersebut, sontak pamannya yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan S ke Polsek Cengkareng pada Selasa 17 Mei 2022.
+++++
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubagan Kedua atas UU Nomor 23 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumanbya 15 tahun kurungan penjara," kata pihak kepolisian.
Kategori :