Bejat! Bos Toko Kelontong 'Gauli' Karyawannya Selama 3 Tahun Hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp 10 Juta

Jumat 03-06-2022,18:54 WIB
Reporter : Kelvin Deprian
Editor : Ristanto

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan S akhirnya melaporkan ke pamannya yang berinisial D (36).

Mendengar kabar tersebut, sontak pamannya yang mengetahui hal tersebut langsung  melaporkan S ke Polsek Cengkareng pada Selasa 17 Mei 2022.

+++++

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubagan Kedua atas UU Nomor 23 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumanbya 15 tahun kurungan penjara," kata pihak kepolisian.

Kategori :