Atiqah Hasiholan dan Melanie Subono Ajak Masyarakat Pakai Produk Lokal

Minggu 29-05-2022,08:34 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

Pada tahun 2022, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi perusahaan industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tahun 2022 sebanyak 1.250 sertifikat produk.

Kemenperin telah mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran Prioritas Nasional (PN) sebesar Rp20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN tersebut, dan diprioritaskan pada Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Program Fasilitasi Sertifikasi TKDN merupakan bantuan pembiayaan untuk pengurusan sertifikat TKDN bagi perusahaan industri IKM. Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat, di antaranya memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Untuk mengurus sertifikat TKDN, industri bisa mengajukan penghitungan mandiri (self-assesment) mengenai nilai TKDN yang ada pada produknya. Hasil penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen yang ditunjuk oleh Kemenperin, yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.

Pada tahun anggaran 2021, pemberian sertifikat TKDN secara gratis melampaui target, yakni mencapai 9.524 dari target 9.000 sertifikat produk (anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional), dan mencapai 371 sertifikat dari target 314 sertifikat (anggaran Prioritas Nasional).

 

Kategori :