Malaysia resmi masuk ke fase endemik pada April 2022||
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Malaysia bakal mencabut aturan wajib masker di luar ruangan mulai 1 Mei mendatang.
Namun, penggunaan masker di dalam ruangan masih diwajibkan.
"Menggunakan masker di luar opsional, tetapi masih disarankan," kata Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, seperti dikutip Channel News Asia, Kamis 28 April 2022.
BACA JUGA:Erupsi Anak Krakatau Menurun, Potensi Tsunami pu kecil
BACA JUGA:Penjualan Tiket Formula E Jakarta Dibuka 1 Mei 2022, Paling Murah Rp250 Ribu
Kenadti begitu, Jamaluddin menegaskan bahwa masyarakat masih harus menggunakan masker di dalam ruangan, termasuk pusat perbelanjaan dan transportasi publik.
"Masyarakat agar mengenakan masker saat berada di dalam kerumunan, seperti pasar Ramadan, stadion, dan pasar malam," ujarnya.
Tak hanya mencabut wajib masker, pemerintah Malaysia juga tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan yang telah divaksinasi lengkap melakukan tes Covid-19.
Aturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah sembuh dari Covid-19 di rentang waktu enam sampai 60 hari sebelum berangkat ke Malaysia, pun masyarakat 12 tahun ke bawah.
Meski demikian, masyarakat yang belum divaksin lengkap masih harus mengikut tes Covid-19 dan karantina lima hari.
BACA JUGA:Simak Nih! Daftar Link Penunjang Aktivitas Mudik Lebaran 2022
Di luar itu, pelancong juga tak perlu lagi membuat asuransi perjalanan untuk mengunjungi Malaysia.
Pencabutan aturan-aturan ini dilakukan kala kasus Covid-19 harian di Malaysia menurun.
Sebelumnya, Malaysia mencatat lebih dari 30 ribu kasus saat menghadapi gelombang Omicron bulan lalu. Namun, angka kasus harian di negara itu menurun hingga sampai 3.300 kasus pada Rabu 27 April.