Meski dipercepat, pembahasan tetap wajib menjaga keseimbangan perlindungan hak konstitusional warga negara sesuai mandat ketentuan UUD 1945.
BACA JUGA:Demo Dibalas Tiket Dinas? Gibran Boyong Mahasiswa ke Timur Indonesia untuk Awasi Program Pemerintah
Tahapan Kebut Menuju Sidang Paripurna DPR RI
Proses pembahasan maraton selanjutnya akan mencakup rapat harmonisasi bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta tim sinkronisasi.
Setelah itu, regulasi langsung dibawa menuju pengambilan keputusan tingkat pertama hingga pembacaan tingkat kedua pada rapat paripurna Senayan.
Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali tanda disetujuinya batas tenggat waktu penyelesaian pada 15 Desember 2026.
Mari kita kawal bersama komitmen parlemen ini agar instrumen hukum perampasan aset segera terwujud demi keadilan Indonesia, Sob!