POSTINGNEWS.ID --- Suasana di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat akhirnya mulai berangsur kondusif pada Kamis siang.
Rombongan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB memutuskan menyudahi aksi demo dan bersiap pulang ke daerah asal, Sob.
Keputusan membubarkan diri diambil setelah perwakilan mereka sukses menggelar audiensi langsung bersama pimpinan dewan di dalam gedung parlemen.
Massa bergerak meninggalkan area parlemen sekitar pukul 12.30 WIB dengan tertib setelah mendengarkan pembacaan hasil pertemuan resmi tersebut.
Ucapan pamit dan terima kasih saling bersahutan hangat di antara para peserta yang telah berjuang sejak pagi hari.
BACA JUGA:Demo Dibalas Tiket Dinas? Gibran Boyong Mahasiswa ke Timur Indonesia untuk Awasi Program Pemerintah
DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Tuntas Akhir Tahun
Koordinator aksi AMPB, Supriyono alias Botok, membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan ribuan peserta unjuk rasa.
Poin paling krusial dalam surat tersebut adalah kepastian penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Kesepakatan tertulis ini menjadi angin segar bagi para peserta aksi yang menuntut ketegasan hukum terhadap perampasan aset koruptor.
Surat komitmen resmi itulah yang memantapkan langkah massa asal Pati untuk menyudahi aksi mereka dengan kepala tegak, Postingers.
BACA JUGA:Akhirnya! KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Jadi OTT ke-18 di 2026 - Kronologi Lengkap
Peta Tuntutan dan Aliansi Aksi di Gedung DPR RI
Biar kamu makin paham peta gerakan aksi unjuk rasa kali ini, yuk simak ringkasan poin aliansi berikut ini!
Dua Tuntutan Besar yang Dibawa Jauh dari Daerah
Kedatangan rombongan AMPB jauh-jauh dari Jawa Tengah ke ibu kota membawa dua misi besar yang sangat mendesak, Sob.
Selain mendesak pengesahan regulasi perampasan aset, mereka menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat di Kabupaten Pati.
Massa menilai pembersihan tindak pidana korupsi di tingkat daerah harus berjalan beriringan dengan penguatan payung hukum tingkat nasional.