POSTINGNEWS.ID --- Mobil listrik di bawah Rp300 juta semakin banyak pilihannya pada 2026, mulai city car mungil sampai SUV kompak modern.
Namun sob, istilah diskon PPnBM Agustus 2026 perlu dipahami supaya tidak salah mengira mendapatkan potongan otomatis.
Pemerintah memang menyiapkan insentif kendaraan listrik 2026, tetapi skema pembelian mobil masih menunggu kepastian aturan.
Menkeu Purbaya sebelumnya menyebut rencana PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP berada pada kisaran 40–100 persen.
Besaran tersebut direncanakan berbeda berdasarkan teknologi baterai, termasuk kendaraan dengan baterai berbasis nikel maupun non-nikel.
BACA JUGA:Mobil Listrik dan Hybrid Makin Diminati, BRI Finance Siapkan Strategi Pembiayaan
Apakah mobil listrik benar-benar mendapat diskon PPnBM Agustus 2026?
Jawabannya tidak sesederhana diskon harga, karena PPnBM dan PPN DTP merupakan dua mekanisme perpajakan berbeda.
Kementerian Perindustrian menjelaskan BEV tertentu telah mendapatkan perlakuan PPnBM nol persen sesuai ketentuan LCEV dan persyaratan TKDN.
Untuk 2026, persyaratan TKDN kendaraan listrik disebut berada pada level minimal 40 persen dalam peta jalan pemerintah.
Karena itu, harga mobil listrik tidak otomatis turun lagi hanya karena pemerintah menyiapkan insentif baru tahun 2026.
Sementara itu, skema baru yang disiapkan pemerintah justru berupa PPN DTP dengan besaran berbeda sesuai teknologi baterai.
Per 29 Juni, pemerintah masih menyatakan kebijakan tersebut dalam evaluasi dan belum memastikan implementasi Agustus.
Jadi, postingers sebaiknya menganggap insentif tersebut sebagai rencana sampai aturan resmi diterbitkan pemerintah.
Mobil listrik apa saja yang harganya masih di bawah Rp300 juta?
Meski insentif baru belum final, pilihan mobil listrik murah sudah cukup banyak tersedia menjelang Agustus 2026.