Drama Tengah Malam! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dititip di Rutan KPK, Ini Alasan Kejagung Gandeng KPK

Sabtu 25-07-2026,05:00 WIB
Reporter : Chalief Al Fatih
Editor : Valdie

POSTINGNEWS.ID --- Sob, kabar panas dari dunia hukum kembali bikin heboh jagat maya Jumat malam 24 Juli 2026 kemarin postingers.

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Kuningan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Agung.

Febrie diperiksa penyidik Kejagung sejak pukul 13.03 WIB di Gedung Bundar dengan pengawalan super ketat dari petugas.

Setelah pemeriksaan panjang, eks Jampidsus itu kemudian diboyong mobil tahanan Kejaksaan menuju KPK dengan kawalan khusus sob.

Febrie tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 23.21 WIB malam, langsung jadi sorotan awak media postingers.

⏱️ TIMELINE PENAHANAN FEBRIE ADRIANSYAH 13:03 WIB
Pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung
23:21 WIB
Tiba di Rutan KPK Kuningan 20 HARI
Masa tahanan awal di KPK

Seperti dikutip dari Disway.id melalui artikele berjudul: Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK 20 Hari ke Depan!, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan sementara ini berdasarkan surat permintaan supervisi dari penyidik Kejaksaan Agung RI.

 

Untuk tersangka saudara FA terkait TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung, penitipan penahanan berdasarkan surat Kejagung tersebut.

Selanjutnya Budi mengatakan Febrie akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK tersebut sob.

Sehingga terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan Rutan Gedung Merah Putih KPK, tambahnya tegas.

BACA JUGA:Skandal Kuota Haji Makin Busuk, KPK Seret Bos Travel dan Ketua Asosiasi, Duit Miliaran Diduga Mengalir ke Orang Dekat Menteri

Kewenangan Penuh di Kejagung, KPK Hanya Supervisi

Ia melanjutkan, penahanan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan KPK hanya menjalankan fungsi supervisi saja postingers.

Penahanan terhadap FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik perkara tersebut.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK dan Kejagung secara intens terus berkoordinasi mengenai penanganan kasus Febrie saat ini postingers.

Sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung secara berkelanjutan.

Tags : #supervisi kpk #rutan kpk #kejagung kpk kolaborasi #kasus tppu 2026 #gedung bundar kejagung #febrie adriansyah ditahan #eks jampidsus tppu #budi prasetyo kpk
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini