Pemerintah secara resmi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) dan minyak goreng||fin
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) dan minyak goreng terhtung mulai Kamis, 28 April 2022.
Kebijakan itu diputuskan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat bersama jajaran menterinya pada hari ini, Jumat 22 April 2022.
"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 april 2022 sampai batas waktu yg ditentukan," kata Jokowi, Jumat 22 April 2022.
BACA JUGA:Video Game MotoGP 22 Akhirnya Dirilis, Menawarkan Nostalgia Musim 2009
Jokowi menyatakan, bahwa diambilnya keputusan itu agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya kembali murah.
"Keputusan itu supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harga murah," ujarnya
Diketahui, harga minyak melesat sejak Agustus 2021 lalu dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu.
Meski begitu, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022.
Total minyak goreng yang digelontorkan Rp2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit
BACA JUGA:Ramalan Zodiak, Jumat 22 April 2022, Virgo: Seseorang Sedang Berusaha Mendekatimu
Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu.
Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.