“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:8,8 Juta PNS hingga Pensiunan Bakal Terima THR Tahun Ini, Cair H-10 Idulfitri
Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
"Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara," pungkasnya.
Kategori :