BACA JUGA:MBG Masuk Anggaran Pendidikan, Bivitri Curiga Ada Siasat yang Bisa Gerus Dana Sekolah
PIP diprioritaskan untuk:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
3. Anak dari keluarga penerima PKH.
BACA JUGA:Janji Dewan Buruh Hilang Ditelan Angin, Prabowo Ganti dengan Satu Penasihat
4. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Yatim, piatu, atau yatim piatu.
6. Korban bencana alam.
7. Anak yang sempat putus sekolah.
BACA JUGA:Rupiah Diguncang Pasar Global, BI Santai Pegang Rp2.463 Triliun, Perry Bilang Amunisi Masih Tebal
8. Siswa penyandang disabilitas atau yang memiliki kondisi khusus lainnya.