Dugaan yang lebih serius muncul ketika penyidik menelusuri aliran uang yang disebut mengarah kepada Alex, staf khusus Menteri Agama saat itu.
KPK menduga Ismail menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu (sekitar Rp510 juta). Sementara Asrul diduga memberikan dana mencapai USD 406 ribu (sekitar Rp6,9 miliar).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aliran dana tersebut diduga tidak berhenti pada Alex semata. Penyidik menduga uang itu merupakan representasi untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA:Dari Jalanan ke Istana? Nama Said Iqbal Masuk Bursa Menteri, Buruh Dapat Kursi atau Dibujuk Diam?
“Dua tersangka ini menjadi simpul konfirmasi dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan saat menyusun dan menerbitkan kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023 hingga 2024.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain melalui penyalahgunaan kebijakan atau kewenangan jabatan.
Kasus ini membuat pertanyaan lama kembali muncul ke permukaan. Kuota haji tambahan yang semestinya menjadi jalan keluar bagi calon jemaah yang menunggu bertahun-tahun, justru diduga berubah menjadi ladang transaksi bagi segelintir orang yang punya akses terhadap kekuasaan.