Menurut Tito, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri ketika pemerintah ingin menata struktur belanja daerah. Salah satunya terkait kewajiban membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang dijadwalkan berlaku efektif mulai Januari 2027.
“Dari sini kita lihat bahwa problem fiskal daerah sangat berbeda-beda,” ujarnya.
BACA JUGA:Sinopsis The Walking Dead di Netflix: Kisah Bertahan Hidup Terbaik di Tengah Kiamat Zombie
Karena itu, Tito meminta kepala daerah tidak hanya sibuk mencari tambahan dana dari pusat, tetapi juga mulai memikirkan cara meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. Menurut dia, langkah yang bisa ditempuh antara lain mempermudah perizinan usaha, melakukan digitalisasi pajak dan retribusi, serta memperbaiki kinerja badan usaha milik daerah.
Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun melalui penyederhanaan perizinan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Meski demikian, pemerintah mengakui tidak semua daerah memiliki peluang ekonomi yang sama. Setidaknya terdapat sekitar 39 daerah yang dinilai sulit meningkatkan pendapatan karena keterbatasan potensi ekonomi. Untuk wilayah-wilayah tersebut, pemerintah membuka kemungkinan memberikan tambahan dukungan melalui relaksasi nilai transfer daerah.
Tito mengatakan perbedaan kemampuan fiskal antarwilayah kini menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah dalam menerapkan batas maksimal belanja pegawai. Sejumlah opsi masih dibahas, termasuk kemungkinan memberikan waktu transisi yang lebih panjang agar daerah tidak kelabakan menyesuaikan anggarannya.
“Termasuk kemungkinan memperpanjang masa transisi penerapan aturan tersebut agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian,” tuturnya.