Bersamaan dengan anggaran yang sudah siap, maka kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin 18 APRIL 2022.
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri," pungkasnya.