JAKARTA, PostingNews.id — Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia mulai memunculkan bau tak sedap. Pemerintah bilang semua pihak sudah diajak bicara. Tapi Komnas HAM justru merasa ditinggal di luar pagar saat aturan yang menyangkut nasib mereka sendiri sedang diutak-atik.
Menteri HAM Natalius Pigai membantah tudingan bahwa penyusunan draf revisi UU HAM dilakukan diam-diam tanpa melibatkan Komnas HAM. Menurut dia, lembaga tersebut sudah berkali-kali diundang dalam pembahasan.
“Semua tahapan kami libatkan dan semua bukti undangan ada,” kata Pigai saat dihubungi pada Kamis, 28 Mei 2026.
Masalahnya, Pigai tidak menjelaskan detail kapan saja undangan itu dikirim dan berapa kali pertemuan dilakukan. Ia justru melempar tudingan balik kepada Komnas HAM.
“Tiap kali kami undang mereka tidak hadir karena tidak peduli dan tidak mau membesarkan regulasi HAM. Tapi pernah beberapa kali hadir juga,” ujarnya.
Kalimat itu terdengar ganjil. Sebab di saat pemerintah sedang membahas revisi aturan besar soal hak asasi manusia, lembaga yang paling berkepentingan justru dituduh tidak peduli HAM.
BACA JUGA:Prabowo Borong Seribu Sapi Pakai Duit Negara, MUI Bilang Halal, Publik Bilang APBN Kok Jadi Kandang
Pigai juga membantah ada upaya melemahkan fungsi Komnas HAM dalam revisi tersebut. Ia mengklaim penyusunan draf sudah melibatkan banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara dan mantan komisioner Komnas HAM.
Salah satu nama yang disebut adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly membenarkan pernah diundang dalam pembahasan draf revisi UU HAM, meski akhirnya tidak hadir karena alasan kesehatan.
Pernyataan Pigai muncul setelah Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengaku lembaganya justru kesulitan memperoleh draf awal revisi UU HAM. Menurut Anis, isi draf setebal 63 halaman itu sama sekali tidak mencerminkan masukan dari Komnas HAM.
Padahal, kata dia, perubahan undang-undang tersebut akan langsung berdampak pada posisi, fungsi, dan kewenangan lembaga yang dipimpinnya.
Anis menilai pengabaian terhadap Komnas HAM bukan sekadar soal komunikasi birokrasi. Ia menyebut langkah itu berpotensi melanggar Paris Principles, standar internasional yang mengatur independensi lembaga HAM nasional.
“Draf RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB,” kata Anis dalam keterangannya pada Selasa, 26 Mei 2026.
BACA JUGA:Sapi Kurban Rp100 Miliar Dibela Gerindra, APBN Dipakai Prabowo Disebut Sudah Sesuai Jalur Negara
Pernyataan itu seperti tamparan telak bagi pemerintah. Sebab di satu sisi Indonesia sedang duduk di kursi penting Dewan HAM PBB, tapi di sisi lain lembaga HAM dalam negeri malah mengaku kesulitan mengakses revisi aturan yang menentukan masa depan mereka sendiri.