JAKARTA, PostingNews.id — Pemerintah mulai bergerak setelah gelombang keluhan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah soal tingginya biaya yang dibebankan platform digital. Mulai dari potongan administrasi sampai ongkos logistik, para pedagang online mengaku makin sulit bernapas di tengah ketatnya persaingan marketplace.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan berbasis platform digital dan marketplace.
Namun isi revisinya masih ditutup rapat karena pembahasannya belum rampung.
“Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi Santoso di sela perayaan Hari Konsumen Nasional 2026 di Jakarta, Ahad, 10 Mei 2026.
Aturan tersebut sebelumnya memang mengatur banyak hal dalam perdagangan digital, mulai dari perizinan usaha, iklan, pembinaan pelaku usaha, sampai pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik.
BACA JUGA:Gibran Jual Mimpi Kampung Haji, Biaya Murah Dijanjikan, Jemaah Masih Nunggu Realisasi
Belakangan, regulasi itu kembali disorot setelah banyak pelaku UMKM mengeluhkan besarnya biaya yang harus mereka tanggung ketika berjualan di platform digital. Di tengah perang diskon dan persaingan harga, seller kecil merasa posisi mereka makin terdesak.
Budi mengatakan revisi aturan dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap produk lokal, termasuk produk UMKM, sekaligus menjaga hak konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujarnya.
Pemerintah juga mengklaim ingin memperbaiki iklim perdagangan digital agar hubungan antara platform dan penjual tidak timpang. Menurut Budi, pembenahan dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem e-commerce.
“E-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai, ya. Masih pembahasan,” katanya.
BACA JUGA:Pertamax Ditahan Negara, Harga Aslinya Bisa Tembus Rp17 Ribu per Liter
Ia memastikan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam pembahasan revisi aturan tersebut, termasuk perusahaan marketplace dan para penjual.
“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” tutur Budi.
Menurut dia, pemerintah masih mengkaji banyak instrumen sebelum aturan baru diputuskan.