Guru Honorer Mau Dihapus 2027, FSGI Ingatkan Negara Jangan Cuma Ganti Status tapi Gaji Tetap Miris

Minggu 10-05-2026,09:21 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar menghapus status guru honorer di sekolah negeri tanpa menjamin kesejahteraan mereka. Mulai 1 Januari 2027, pemerintah resmi menghapus posisi guru non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Para guru honorer nantinya diarahkan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun di tengah rencana penataan itu, FSGI justru melihat ancaman baru bagi daerah dan dunia pendidikan.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan persoalan utama saat ini bukan sekadar perubahan status, melainkan krisis guru yang terus membesar di sekolah negeri. Menurut dia, setiap tahun sekitar 70 ribu guru PNS memasuki masa pensiun.

“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah atau PPPK yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara,” ujar Retno Listyarti kepada wartawan, Ahad, 10 Mei 2026.

BACA JUGA:Sinopsis Salmokji: Whispering Water, Film Horor Korea tentang Waduk Angker yang Rekam Sosok Misterius

Retno mengingatkan perubahan status tersebut otomatis akan membebani APBD daerah. Sebab penggajian pegawai berada di tangan pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat hanya membantu tambahan pendapatan dan tunjangan profesi.

Kondisi itu dinilai makin rumit karena banyak daerah sedang terkena dampak efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang membuat kapasitas APBD menurun.

Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung menyatakan pihaknya mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan guru non-ASN. Edaran itu meminta pemerintah daerah mulai menata guru honorer agar tetap bisa mengajar pada 2027 melalui skema PPPK paruh waktu.

Namun Fahriza mengingatkan jangan sampai negara hanya mengganti nama status kerja tanpa memperbaiki nasib para guru.

“Jangan sampai gaji mereka tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS,” kata Fahriza.

BACA JUGA:Prabowo Sentil Orang Pintar Jakarta, Nelayan Diurus Saat Laut Sudah Lama Dikeruk Asing

Ia juga menyoroti nasib guru honorer yang belum masuk Data Pokok Pendidikan atau Dapodik per 31 Desember 2024, tetapi sudah mengajar di sekolah negeri.

“Akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar,” ujar Fahriza.

Menurut Fahriza, pemerintah memakai pendekatan tahun anggaran dalam kebijakan tersebut, sementara dunia pendidikan berjalan berdasarkan tahun ajaran. Ia menyebut masa paling rawan justru terjadi pada Juni hingga Juli ketika sekolah memasuki tahun ajaran baru.

FSGI khawatir sekolah negeri di berbagai daerah justru mengalami kekurangan tenaga pengajar bila proses pendataan dan pengangkatan tidak dihitung dengan cermat.

Kategori :