Gugatan Penelantaran Anak terhadap Denada Ditolak Hakim, Seluruh Tuntutan Dinyatakan Gugur

Minggu 10-05-2026,11:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Valdie

POSTINGNEWS.ID --- Kasus hukum yang menyeret nama penyanyi sekaligus presenter Denada akhirnya memasuki babak baru, sob. Gugatan dugaan penelantaran anak yang diajukan Ressa Rizky Rossano resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Keputusan ini langsung menjadi sorotan publik karena kasus tersebut sempat ramai diperbincangkan sejak akhir tahun 2025. Banyak postingers mengikuti perkembangan perkara ini lantaran menyangkut isu keluarga, pengakuan anak, hingga tuntutan bernilai fantastis.

Lalu bagaimana hasil sidang terbaru dan apa alasan hakim menolak gugatan tersebut? Berikut ulasan lengkapnya.

BACA JUGA:Klarifikasi Denada Soal Ayah Kandung Ressa Rizky: Pelajaran Mahal Soal Privasi di Era Digital

Hakim Tolak Seluruh Gugatan terhadap Denada

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi diketahui telah mengeluarkan putusan sela terkait perkara tersebut.

Dalam putusannya, hakim menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum Denada. Karena eksepsi diterima, proses hukum tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.

Artinya, seluruh gugatan yang sebelumnya diajukan terhadap Denada secara otomatis dinyatakan gugur dan tidak dapat diteruskan dalam persidangan lanjutan.

Putusan ini sekaligus menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang sempat menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA:Dituding Tak Bertanggung Jawab, Denada Tambunan Akhirnya Jujur Soal Ressa Rizky Rossano!

Kasus Bermula dari Gugatan Pengakuan Anak

Sebelumnya, Ressa Rizky Rossano mengaku sebagai anak kandung Denada dan melayangkan gugatan terkait dugaan penelantaran anak.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat juga disebut meminta tanggung jawab biaya pendidikan sejak kecil hingga dewasa.

Tak hanya itu, nilai tuntutan yang diajukan kabarnya mencapai miliaran rupiah sehingga membuat kasus ini semakin menjadi perhatian masyarakat luas.

Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak bisa dilanjutkan.

BACA JUGA:Dituding sebagai Ayah Ressa, Ihsan Tarore Klarifikasi Hubungannya dengan Denada

Pihak Denada Bersyukur atas Putusan Pengadilan

Kabar penolakan gugatan ini disambut lega oleh pihak Denada.

Kategori :