Hakim Diangkat, Jaksa Terlantar, Sahroni Tepuk Tangan Perpres Prabowo Sambil Nyentil Setengah Hati

Selasa 05-05-2026,15:12 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Langkah cepat Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 langsung disambut tepuk tangan dari Senayan. Salah satu yang paling semringah adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Perpres yang diteken pada 4 Februari 2026 itu mengatur peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc. Di atas kertas, ini terdengar seperti kabar baik bagi dunia peradilan yang selama ini sering dikeluhkan soal integritas dan kualitas putusan.

Sahroni pun tak bisa menyembunyikan rasa bangganya. Ia menilai kebijakan ini sebagai bukti perhatian Presiden terhadap para penegak hukum, khususnya yang duduk di kursi hakim.

“Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2026.

Harapannya sederhana, kesejahteraan naik, kualitas putusan ikut naik. Sebuah logika yang terdengar masuk akal, meski dalam praktiknya sering tak sesederhana itu.

BACA JUGA:Negara Makin Sibuk Urus Ekstremisme, Perpres Baru Prabowo Bikin Semua Orang Bisa Dicurigai

Di balik pujian tersebut, Sahroni menyelipkan catatan yang terasa seperti bisikan di tengah tepuk tangan. Ia mengingatkan bahwa perhatian pemerintah seharusnya tidak berhenti di hakim saja.

Menurutnya, aparat penegak hukum lain, khususnya jaksa, juga layak mendapat perhatian serupa. Terutama mereka yang bertugas di daerah terpencil dengan segala keterbatasan yang sering luput dari sorotan.

“Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup,” tambahnya.

Pernyataan ini membuka sisi lain dari kebijakan tersebut. Di satu sisi hakim ad hoc mendapatkan peningkatan fasilitas, di sisi lain jaksa di pelosok masih harus berjuang dengan kondisi yang jauh dari ideal.

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sendiri disebut sebagai upaya memperkuat kualitas peradilan. Regulasi ini mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc secara lebih komprehensif, menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tak relevan.

BACA JUGA:Efek Serangan Berjamaah dan Seret Nama Jokowi, PSI Pilih Lepas Ade Armando

Hakim ad hoc diposisikan sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu dukungan sistem yang memadai. Tujuannya jelas, mendorong lahirnya hakim yang lebih profesional, berintegritas, dan mandiri.

Namun pertanyaan yang tersisa sederhana. Jika kesejahteraan dianggap kunci integritas, apakah logika yang sama tidak berlaku untuk jaksa dan aparat hukum lainnya. Atau perhatian negara memang masih memilih-milih siapa yang lebih dulu diurus.

Kategori :