Negara Makin Sibuk Urus Ekstremisme, Perpres Baru Prabowo Bikin Semua Orang Bisa Dicurigai

Selasa 05-05-2026,08:34 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken aturan baru yang kalau dibaca sekilas terlihat rapi, tapi kalau direnungkan agak bikin kening berkerut. Lewat Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, negara resmi punya peta jalan menghadapi ekstremisme sampai 2029.

Terdengar keren. Rapi. Sistematis. Tapi juga membuka satu pertanyaan klasik. Siapa yang dianggap ekstrem, dan siapa yang menentukan.

Perpres ini diteken sejak 9 Februari 2026. Di bagian pertimbangannya, pemerintah menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menghadapi ancaman yang disebut ekstremisme berbasis kekerasan.

“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.”

Kalimatnya panjang, nadanya serius, tapi maknanya sederhana. Negara ingin semua lini ikut bergerak.

BACA JUGA:Pesantren Ndolo Kusumo di Ujung Tanduk, Kemenag Siapkan Pencabutan Izin

Masalahnya, definisi ekstremisme di aturan ini juga cukup luas. Dalam Pasal 1, ekstremisme dijelaskan sebagai keyakinan atau tindakan yang memakai kekerasan atau ancaman ekstrem untuk mendukung atau melakukan terorisme.

Di titik ini, garisnya mulai kabur. Antara ancaman nyata dan potensi tafsir.

Lewat aturan ini, pemerintah menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme sebagai pedoman bersama. Bukan cuma kementerian, tapi juga lembaga, sampai pemerintah daerah wajib ikut main.

Selama empat tahun ke depan, dari 2026 sampai 2029, semua pihak diminta bergerak dalam sembilan tema. Mulai dari kesiapsiagaan nasional, ketahanan keluarga, pendidikan, sampai urusan media dan komunikasi digital.

Ada juga isu yang belakangan makin sering dipakai negara. Deradikalisasi, perlindungan kelompok rentan, sampai kerja sama internasional.

BACA JUGA:DPR Sibuk Main Ambang Batas, Demokrasi Ditinggal di Pinggir Jalan

Sekilas lengkap. Bahkan terlalu lengkap.

Karena di balik daftar itu, negara juga menyiapkan puluhan aksi konkret. Salah satunya soal identifikasi potensi penyebaran ekstremisme di berbagai tempat. Dari kantor pemerintah, BUMN, BUMD, sampai fasilitas publik.

Artinya, ruang pengawasan diperluas.

Kategori :