JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kajari) sudah menetapkan Ketua dari DPRD Magetan yaitu Suratno sebagai tersangka korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) pada tahun anggaran 2020-2024.
Uang tersebut sebesar Rp 242 miliar.
Politisi PKB menangis saat ditahanan.
Suratno telah ditetapkan menjadi tersangka dengan bersama 5 orang lainnya.
BACA JUGA:Jakarta Mati Lampu! PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Listrik di Sejumlah Wilayah Ibu Kota
Kelima orang tersebut yaitu JML yang merupakan anggota dari DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT yang merupakan anggota dari DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Lalu ada AN, TH, dan ST selaku dari tenaga pendamping dewan.
Para seluruh tersangka kemudian nya telah di giring satu per satu ke dalam mobil tahanan.
Terlihat Suratno yang pertama di giring di keler oleh petugas.
Mereka dikawal oleh petugas dari Kejari, Suratno terlihat menangis dan berusaha untuk menutupi wajah nya dari tangkapan gambar yang ada disana hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Kajari Magetan yaitu Sabrul Iman memberitahu bahwa penetapan dari tersangka ini akan dilakukan setelah adanya penyidik Tindak Pidana Khusu (Pidsus) yang akan memeriksa adanya 35 saksi dan terus mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta ada 12 unit barang yang berupa bukti elektronik.
"Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka" ucap Iman dalam keterangan resminya.
Iman juga menjelaskan bahwa pada kasus ini bermula dari alokasi ana hibah Porkir DPRD Magetan pada tahun 2020-2024 dengan total mencapai Rp 242,9 miliar, pada dana tersebut sudah disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.